Selamat datang di situs web kami.

Harap perhatikan peraturan impor dan ekspor baru ini!

Kementerian Keuangan mengeluarkan dan menerapkan kebijakan pajak penghasilan preferensial untuk usaha kecil dan mikro

Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan pengumuman tentang penerapan lebih lanjut kebijakan pajak penghasilan preferensial untuk usaha kecil dan mikro, mengusulkan agar penghasilan kena pajak tahunan dari usaha kecil dan berpenghasilan rendah yang melebihi 1 juta yuan tetapi tidak melebihi 3 juta yuan harus dimasukkan dalam pajak. penghasilan kena pajak dengan tarif yang dikurangi sebesar 25%. Membayar pajak penghasilan badan dengan tarif 20%.

Kebijakan baru pengembalian pajak pertambahan nilai akhir periode

Kementerian Keuangan dan Badan Perpajakan bersama-sama mengeluarkan “Pengumuman Penguatan Lebih Lanjut Implementasi Kebijakan Pengembalian PPN” yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. “Pengumuman” tersebut menjelaskan bahwa ruang lingkup kebijakan negara maju industri manufaktur untuk mengembalikan sepenuhnya kredit pajak pertambahan nilai tambahan setiap bulan akan diberikan kepada usaha kecil dan mikro yang memenuhi syarat (termasuk rumah tangga industri dan komersial), dan usaha kecil dan mikro yang ada akan dikembalikan pada suatu waktu. Meningkatkan "manufaktur", "penelitian ilmiah dan layanan teknis", "produksi dan pasokan listrik, panas, gas dan air", "layanan perangkat lunak dan teknologi informasi", "perlindungan ekologi dan tata kelola lingkungan" dan "transportasi" "Transportasi, pergudangan dan kebijakan pengembalian pajak pertambahan nilai industri pos pada akhir periode, memperluas cakupan kebijakan industri manufaktur maju untuk sepenuhnya mengembalikan kredit pajak pertambahan nilai tambahan setiap bulan kepada perusahaan manufaktur yang memenuhi syarat (termasuk industri perorangan dan komersial rumah tangga), dan pengembalian satu kali atas sisa kredit pajak perusahaan manufaktur dan industri lainnya.

Wajib Pajak skala kecil dibebaskan dari PPN

Kementerian Keuangan dan Badan Perpajakan bersama-sama menerbitkan Pengumuman Pengecualian PPN bagi Wajib Pajak Kecil. Dalam “Pengumuman” tersebut diusulkan bahwa mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, Wajib Pajak Pertambahan Nilai Skala Kecil akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan penghasilan penjualan kena pajak sebesar 3%; Untuk item PPN, pembayaran PPN di muka akan ditangguhkan.

Penerapan langkah-langkah untuk mengurangi dan menggabungkan biaya pelabuhan

Pada tanggal 24 Februari 2022, Kementerian Perhubungan dan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional bersama-sama mengeluarkan "Pemberitahuan tentang Pengurangan dan Penggabungan Biaya Pelabuhan dan Hal-Hal Terkait Lainnya". Pemerintah telah merumuskan langkah-langkah seperti memasukkan biaya keamanan fasilitas pelabuhan ke dalam biaya kontrak pengoperasian pelabuhan, pengurangan biaya pemanduan pelabuhan pesisir, dan perluasan cakupan kapal di mana kapal dapat secara mandiri memutuskan apakah akan menggunakan kapal tunda, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 April. , 2022. Biaya logistik perusahaan akan mendorong optimalisasi lingkungan bisnis pelabuhan.

Penerapan "Tindakan Administratif Kawasan Berikat Komprehensif Pabean Republik Rakyat Tiongkok"

Administrasi Umum Kepabeanan telah mengeluarkan "Tindakan Administratif untuk Kawasan Berikat Komprehensif Pabean Republik Rakyat Tiongkok", yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. "Tindakan" tersebut mengoptimalkan dan memperluas cakupan produksi dan pengoperasian perusahaan di kawasan berikat yang komprehensif, dan mendukung pengembangan bentuk bisnis baru dan model baru seperti sewa pembiayaan, perdagangan elektronik lintas batas, dan pengiriman berikat berjangka. Menambah ketentuan pemungutan tarif secara selektif dan program percontohan bagi wajib pajak umum pajak pertambahan nilai. Dijelaskan bahwa limbah padat yang dihasilkan oleh perusahaan di zona yang belum diekspor kembali harus dikelola sesuai dengan peraturan limbah padat domestik terkait. Bilamana perlu diangkut ke luar kawasan untuk disimpan, dimanfaatkan, atau dibuang, harus melalui tata cara keluar kawasan pabean sesuai peraturan.


Waktu posting: 26 Mei-2022
  • facebook
  • linkedin
  • twitter
  • youtube